Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tata Ruang Perlu Diamandemen

Kompas.com - 06/10/2015, 16:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memandang perlu revisi dan perumusan kembali peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. Sebelumnya, penataan ruang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.

"Perlu perubahan berbatas pada beberapa pasal. Supaya tata ruang bisa diwujudkan dengan konsisten," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang, di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ferry memaparkan, dasar dari revisi ini adalah efektifitas dari beberapa kementerian terkait dalam penataan tata ruang. Perlu satu badan yang mampu mengendalikan, menyiapkan dan melahirkan kebijakan permasalahan tata ruang.

Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, merupakan kementerian yang langsung berhubungan dengan ruang hidup masyarakat.

Dasar revisi yang kedua, kata Ferry, adalah masa berlaku tata ruang selama minimal lima tahun. Setelah lima tahun, tata ruang baru bisa ditinjau ulang atau diubah. Selama ini, menurut Ferry, seringkali belum sampai lima tahun, tata ruang sudah diajukan perubahan.

"Ini inkonsistensi kita terhadap tata ruang. Seharusnya ada kepastian penilaian. Kalau RTRW sudah ditetapkan dalam lima tahun jelek, bagus, baik, atau buruk, itu risiko yang kita emban. Sikap dan pandangan kita terhadap perencanaan harus kuat," jelas Ferry.

Dasar revisi peraturan tata ruang yang ketiga, lanjut Ferry, adalah penetapan pemberlakuan peraturan daerah (perda). Jika dalam enam bulan kepala daerah tidak mewujudkan rencana tata ruang menjadi perda, maka secara otomatis tata ruang ini sudah menjadi perda. Terutama, saat persetujuan substansif rencana tata ruang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Adapun pasal-pasal yang diajukan untuk diubah adalah pasal 16, pasal 20, pasal 23, pasal 24, pasal 28, dan pasal 89. Sementara pada PP, perubahannya adalah pada pasal 81 sampai dengan pasal 92. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com