Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Izin Reklamasi, Agung Podomoro Bangun Pulau G Akhir 2015

Kompas.com - 17/09/2015, 17:43 WIB
Nathania Hapsari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Muara Wisesa Samudra memastikan hingga saat ini proses reklamasi Pulau G yang menjadi fokus utama proyek Pluit City belum dimulai, bahkan belum ditentukan tanggal pelaksanaannya. Meski demikian, Justini Omas, selaku Corporate Secretary APLN menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi izin reklamasi dan AMDAL untuk segera memulai proyek bernilai kontrak Rp 4,9 triliun itu.

"Saya rasa pengerjaannya dapat dimulai pada akhir 2015 ini, karena sejak izin reklamasi yang kami dapatkan di 2014 pun sebenanrnya kami sudah dapat mulai pembangunan. Tapi, saat ini kami masih harus mengurus izin lainnya yang diperlukan untuk kapal-kapal yang datang,” ujar Justini di tengah jumpa pers, Kamis (17/9/15).

Dengan didapatnya izin reklamasi pada 2013 lalu, APLN berani menetapkan target penyelesaian pembangunan pulau tersebut, yakni pada akhir 2018 dengan luas pulau sebesar 160 hektar. Target tiga tahun tersebut, Justini mengakui, hanya sebatas pada pembuatan pulau saja. Sementara itu, untuk pembangunan infrastruktur di atasnya, dia memperkirakan baru akan selesai dalam kurun 10 – 20 tahun.

"Di akhir 2018 nanti kami perkirakan pulau sudah selesai dibangun, lalu kami akan langsung mulai mendirikan bangunan di atasnya. Nantinya, kami akan mengutamakan pembangunan hunian tapak dan bangunan komersial, tapi untuk jumlah unitnya belum ada perhitungan pasti," katanya.

Angka Rp 4,9 triliun, lanjut dia, pun baru sebatas pada nilai kontrak untuk pembangunan pulau. Adapun untuk pembangunan di atas pulau masih akan membutuhkan biaya yang belum diperkirakan oleh APLN secara pasti.

Namun, meski rencana dan target pembangunan Pluit City terbilang mulai terencana baik, hingga saat ini APLN belum melakukan pemasaran apapun, mengingat pengerjaan proyek tersebut masih dalam tahap perancangan masterplan. Hingga kini APLN baru memasuki tahap tes pasar kepada klien-klien yang sudah ada dari proyek-proyek APLN sebelumnya.

"Untuk tinggal di suatu pulau reklamasi adalah hal yang baru bagi masyarakat kita, jadi belum tentu semua orang berminat. Tapi, sejauh ini dapat kami simpulkan bahwa tanggapan pasar cukup positif, karena sebenarnya banyak sekali orang yang ingin tinggal di Jakarta namun lahannya sudah tidak ada. Karena itulah ada proyek reklamasi ini," papar Justini.

Seperti diberitakan di KOMPAS.com sebelumnya, bahwa pemberian izin proyek reklamasi Pulau G Pluit City oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai telah melanggar aturan karena melangkahi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD Putra, menyatakan pemberian izin tersebut melanggar aturan karena kawasan pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN) yang kewenangannya dimiliki oleh KKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pengolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca selengkapnya: Pemberian Izin Reklamasi Pluit City Dinilai Langgar Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com