"Singapura, Malaysia dan Australia jualan properti di sini. Malah orang Indonesia beli di sana. Makanya, Presiden menerima masukan itu," ujar Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Basuki menjelaskan, jika penduduk Indonesia bisa beli properti di negara lain, sementara penduduk asing tidak bisa beli di sini, artinya negara ini merugi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan untuk mengelaborasi ketentuan apa saja yang diperlukan.
Namun, jika pihak asing diizinkan memiliki properti di Indonesia, harus jelas batasan-batasannya. Misalnya, hunian yang diperbolehkan adalah vertikal atau apartemen. Selain tipe hunian, Basuki juga menyebutkan, pembatasan harga yang dikenakan untuk pihak asing.
"Selama ini ketakutannya masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat rumah. Makanya, asing boleh beli hunian sekitar Rp 5 miliar ke atas, bukan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mana mau mereka beli rumah MBR? Lagipula asing yang masuk harus yang kaya," kata Basuki.
Dia melanjutkan, angka tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan asas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang batasannya adalah properti minimal Rp 5 miliar. Terkait jumlah yang bisa dimiliki penduduk asing itu, lanjut dia, masih didiskusikan di Kementerian Keuangan karena berhubungan dengan pemasukan negara. Nantinya, peraturan tentang kepemilikan properti asing juga dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.