Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dominasi Investor Asia, Inggris Terapkan Pajak Baru

Kompas.com - 17/03/2014, 11:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Aktifnya investasi asing asal Asia di pasar properti London, Inggris, mendorong pemerintah dan parlemen setempat memberlakukan aturan pajak baru. Aturan ini membuat dianggap sebagai bentuk sentimen anti-asing dan membuat investor Asia merasa tidak nyaman dan khawatir.

Kepala Residensial E.C. Harris, Mark Farmer, mengungkapkan hal tersebut terkait kekhawatiran investor Asia terhadap sentimen anti-asing. "Pasalnya, aktivitas investasi atau pembeli properti asal Asia telah memberikan kontribusi signifikan dan mendorong peningkatan pajak keuntungan modal di Inggris. Ini memungkinkan pemerintah Inggris untuk melaksanakan kebijakan yang sama seperti telah diterapkan di Asia," kata Farmer.

Menurut studi Knight Frank, pembeli asing atas properti (rumah baru) di London, sebagian besar berasal dari Asia. Jumlah mereka mencapai 70 persen. Mereka berasal dari Hongkong, Singapura, dan Malaysia serta negara-negara yang memiliki hubungan kolonial dengan Inggris.

Sementara, pembeli asal China daratan juga tak kalah aktif. Bahkan, seringkali mereka mengambil risiko dengan membeli rumah di lokasi pinggiran, di mana mereka melihat kesempatan besar untuk mendapatkan keuntungan dengan cepat.

Aktivitas investasi agresif tersebut, membuat pemerintah dan juga parlemen Inggris mempertimbangkan untuk mengenakan pajak capital gain. Sekadar catatan, Inggris akan memberlakukan aturan pajak baru pada April 2015 mendatang. Aturan tersebut mengharuskan pemilik asing membayar pajak capital gain untuk setiap keuntungan properti yang terjual. Selama ini hanya pemilik rumah kedua yang harus membayar pajak dengan besaran 28 persen untuk setiap kenaikan nilai properti.

Menteri Keuangan Inggris, George Osborne, sendiri menepis anggapan negatif anti-asing. Menurutnya,  Inggris adalah negara terbuka yang menyambut investasi dari seluruh dunia. "Tidak benar bahwa mereka yang tinggal di negara ini harus membayar pajak keuntungan modal ketika mereka menjual rumah yang bukan tempat tinggal utama mereka, sementara mereka yang tidak tinggal di sini tidak terkena aturan tersebut," ujar Osborne.

Sebelumnya, anggota parlemen dari partai oposisi, Ed Balls, telah melempar gagasan untuk mengutip pajak hunian (mansion tax)atas rumah senilai lebih dari 2 juta poundsterling (Rp 37,6 miliar). Pemilik rumah akan membayar 1 persen dari setiap nilai atas harga yang naik setiap tahun. Selain itu, dia juga mengusulkan untuk menaikkan bea meterai atas pembelian rumah dengan nilai yang sama sebesar 7 persen.

Ide tersebut diperkuat oleh perwakilan distrik London di parlemen, yakni Mark Field, dengan tujuan untuk meningkatkan pajak hunian dan diterapkan hanya pada pemilik asing, dan pemilik properti non-penduduk.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau