Tak Ada Koordinasi, Penyederhanaan Perizinan Perumahan Masih di Atas Kertas
Hilda B Alexander
Kompas.com - 11/01/2016, 22:00 WIB
Menurut Djaja, pihaknya masih harus memenuhi 42 perizinan dengan biaya sebanyak 15 persen dari harga jual rumah. Porsi paling besar adalah mengurus Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), dan sertifikasi pemecahan lahan.