Warga Negara Asing Diizinkan Punya Rumah di Kawasan Ekonomi Khusus
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 25/08/2015, 14:32 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan supaya warga negara asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki rumah permanen atau properti dengan hak milik.