Pemerintah Bisa Pidanakan Pengembang Jika Bangun Rumah Rakyat Asal-asalan
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 24/08/2015, 18:00 WIB
Syarif mengimbau konsumen untuk mengecek kembali perjanjian pembeliannya apakah listrik dan air ditanggung pengembang atau pembeli. Kalau tidak sesuai dengan perjanjian, pengembang bisa dipidanakan.