Tanah yang Digusur di Kampung Pulo Tak Bisa Diperjualbelikan
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 21/08/2015, 20:55 WIB
Lahan di bantaran kali di Kampung Pulo merupakan tanah negara yang tak bisa dibuatkan sertifikat atas nama individu. Pemerintah telah menetapkan garis sempadan untuk membangun gedung atau bangunan.