Gedung Tinggi Harus Dielngkapi "Helipad" dan Tangga Darurat Luar
Hilda B Alexander
Kompas.com - 20/08/2015, 13:18 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menggodok aturan baru mengenai keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Aturan baru ini terkait potensi kebakaran yang mungkin terjadi di gedung-gedung tinggi.