Aturan Pajak Barang Mewah Berdasarkan Harga Bisa Turunkan Omzet
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 09/07/2015, 15:11 WIB
Seseorang yang omzetnya Rp 50 miliar, dikenakan pajak 20 persen akibat membeli hunian mewah, omzetnya tidak secara otomatis bertambah Rp 10 miliar. Sebaliknya, omzetnya pasti turun.