"Surat Maharani" Potret Inkonsistensi Hukum di Indonesia
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 05/06/2015, 07:00 WIB
Penafsiran Maharani secara tidak langsung, mengganggu proses penerbitan sertifikat bagi rusun non hunian, yang dalam hal ini adalah mal strata, perkantoran, dan trade center.