Penghapusan PBB Hanya untuk Subyek Pajak Tak Mampu!
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 06/04/2015, 17:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, peringanan dan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya dikenakan pada subyek pajak yang dianggap tidak mampu.