Kementerian Agraria dan Tata Ruang Membuat Arah Pembangunan Properti Terkendali?
Hilda B Alexander
Kompas.com - 27/10/2014, 11:48 WIB
Kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dipandang positif. Terutama akan mengatur pengembang yang melakukan pengembangan proyek baru. Mereka harus mengacu kepada UU Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26/2007.