Peraturan Tumpang Tindih, Pengembang Jakarta Bakal Terus Merugi
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 24/09/2014, 08:48 WIB
Kewajiban pengembang untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum setelah membangun properti komersial di DKI Jakarta, diatur dalam 2 peraturan. Peraturan ini adalah SK Gubernur dan UU Nomor 20 Tahun 2011.
Hal ini membuat Real Estat Indonesia (REI