Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Mengadu ke Ahok soal Kota Kasablanka Tak Berizin?

Kompas.com - 07/11/2014, 13:31 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ike Farida, konsumen menara Avalon, apartemen Casa Grande, Kota Kasablanka, akhirnya mengadukan pihak Pakuwon Group dan anak usahanya, PT Elite Hutama Prima, sebagai pengembang Kota Kasablanka, kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Pakuwon dan Elite Hutama diduga tidak mengantongi izin huni (laik fungsi) untuk beberapa proyeknya di kawasan Kota Kasablanka, di Jalan Kasablanka Kav 88, Jakarta Selatan.

"Pengaduan kami sudah ditanggapi oleh Bapak Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta. Ada sembilan instansi akan hadir dalam audiensi hari ini, mulai dari BKPMD, Dinas Perumahan DKI Jakarta, Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, hingga P2B," ujar Ika kepada Kompas.com saat akan beraudiensi di ruang rapat III Biro Perekonomian Setda Provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Sebelumnya, di Kompas.com, Ika menyatakan tidak terima dituduh berbohong oleh Direktur Pakuwon Group A Stefanus Ridwan. Tuduhan tersebut sebagaimana dimuat dalam tulisan Kompas.com, Merasa Difitnah, Pakuwon Laporkan Konsumen ke Polisi.

Menurut Ike, yang berbohong dan tidak beriktikad baik justru Pakuwon Group dan anak usahanya, PT Elite Hutama Prima, sebagai pengembang Kota Kasablanka. Apartemen tersebut berlokasi di Jalan Kasablanka Kav 88, Jakarta Selatan.

"Apa yang dituduhkan oleh mereka tidak benar. Mereka sudah tahu status saya dan juga kewarganegaraan suami saya. Saya sudah membayar lunas. Namun, mereka tidak kunjung menyerahkan perikatan perjanjian jual beli (PPJB), akta jual beli (AJB), dan menolak menyerahkan unit. Padahal, semua syarat sudah saya penuhi," tutur Ike kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). (Baca: Konsumen: Pakuwon Group yang Berbohong dan Tidak Beritikad Baik!

Terkait pengaduan tersebut, Ika mengatakan bahwa mal Kota Kasablanka, beberapa apartemen, serta perkantoran yang dibangun Pakuwon itu sudah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Namun, Ika mengaku memiliki data yang menyatakan, bahwa di lahan sekarang sedang dibangun, blok plan atau blue print-nya tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang.

"Lahan yang dibangun itu termasuk water park, untuk office tower, block plan-nya tidak sama dengan yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang," ujar Ika.

"Kalau yang dibagian depan seperti tower Avalon, Mirage, dan mall Kota Kasablanka memang punya IMB, tapi tidak punya SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Kita sudah cek ke dinas tata ruang bahwa beberapa apartemen di situ tidak ada di block plan. Ada kemungkinan mereka tidak punya IMB," ujar Ika.

"Secara moral, kami wajib memberitahukan hal ini, dan pemerintah tidak boleh diam. Ini harus ada tindak lanjut," tambahnya.

Belum berizin

Sebelumnya diberitakan, Pakuwon Group akan melaporkan Ike Farida ke polisi karena dianggap telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik melalui surat pembaca di berbagai media nasional. Ike dinilai telah berbohong mengenai status kewarganegaraan suaminya sehingga Pakuwon memutuskan untuk tidak menyerahkan unit apartemen yang telah dilunasinya.

"Berhubung regulasi tidak mengatur demikian, maka Ike kami tawari opsi membeli apartemen atas nama perusahaan (PT), atau uang kami kembalikan. Namun, dia hanya memiliki "persek" (persekutuan) atas nama Farida Law Firm yang kemudian ditolak bagian legal kami. (Ditolak) karena persekutuan bisa saja bubar," urai Direktur Pakuwon Group A Stefanus Ridwan.

Hal tidak benar lainnya yang dikemukakan Ike Farida, menurut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Pakuwon Group Minarto Basuki, adalah bahwa apartemen Casa Grande belum mengantongi izin.

"Bagaimana bisa kami membangun dan apartemen tersebut sudah berdiri jika tidak ada izinnya? Itu tidak benar. Semua perizinan sudah kami penuhi, mulai dari SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), izin ketinggian menyangkut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), site plan, block plan, hingga IMB (izin mendirikan bangunan)," timpal Minarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau