Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setneg: Taman Ria Senayan Tetap Jadi Mal

Kompas.com - 19/07/2010, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bergeming meski anggota Parlemen menolak pembangunan kawasan Taman Ria menjadi mal. Alasannya, pembangunan mal itu sudah ada dalam kontrak kerja sama.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan, pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan sepihak karena perjanjiannya sudah berlaku lama," ujar Ibnu seusai Rapat Panja Aset Negara di DPR, Senin (19/7/2010).

Menurut Ibnu, negara memberikan hak pakai kepada pihak swasta untuk mendirikan bangunan komersial dalam perjanjian sewa-menyewa aset negara seperti Taman Ria itu. Dalam perjanjian tersebut, dia mengatakan, pihak swasta harus membagi keuntungan kepada negara. Ibnu berjanji akan melakukan negosiasi ulang soal kontribusi dari swasta yang mengelola Taman Ria.

Pembangunan mal di kawasan itu mendapat perlawanan dari DPR. Ketua DPR Marzuki Alie menolak kawasan Taman Ria menjadi pusat perbelanjaan karena akan menambah persoalan kemacetan di daerah sekitar Senayan. Makanya, dia meminta agar proyek tersebut bisa dihentikan.

Rencananya, pemegang konsesi lahan kawasan Taman Ria, PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), akan membangun mal seluas 50.000 meter persegi di atas lahan seluas 11 hektar itu. Pengelolaan mal akan diserahkan kepada Grup Lippo. Targetnya, pada akhir tahun nanti mal tersebut sudah berdiri. (Lamgiat Siringoringo/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com