JAKARTA, KompasProperti - Tol Jakarta-Tangerang-Merak yang telah diintegrasikan sejak Minggu, (9/4/2017), mendapat reaksi beragam dari para pelanggan.
Terlebih PT Jasa Marga (persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) menaikkan tarif tol dengan besaran bervariasi yang berlaku flat (datar).
Tarif flat ini memungkinkan pelanggan dengan jarak perjalanan pendek membayar lebih mahal, ketimbang mereka yang melakukan perjalanan tujuan akhir.
Kendati demikian, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna, ada subsidi silang antara pengguna jalan tol jarak dekat dan jauh.
"Kalau jarak dekat, kami seimbangkan jalan non-tol dengan jalan tol. Jangan masuk ke tol kalau jaraknya dekat atau hanya satu pintu," ujar Herry di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Baca: Pemerintah Minta Maaf, Integrasi Tol Jakarta-Tangerang Bikin Macet
Herry menuturkan, kemacetan Gerbang Tol Karang Tengah sudah menjadi masalah tersendiri. Untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi, GT ini perlu dibongkar.
Pembongkaran inilah yang menjadi salah penanda perubahan sistem operasi dan transaksi Tol Jakarta-Tangerang-Merak menjadi terbuka.
"Dalam sistem ini, yang diambil adalah average trip lane atau lalu lintas harian rata-rata (LHR), yaitu tarif kendaraan jarak jauh tersubsidi dengan kendaraan jarak dekat," jelas Herry.
Baca: Ini Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang-Merak
Pengendara dengan perjalanan jarak jauh yang seharusnya membayar Rp 8.500, cukup membayar Rp 7.000.
Dalam hitung-hitungan Herry, kendaraan dengan perjalanan jarak jauh ada sebanyak 60 persen sementara sisanya menggunakan tol untuk jarak dekat.
"Jalan tol itu salah satu moda. Jarak jauh mendapat manfaat secara ekonomi, sementara yang jarak dekat mendapat efisiensi," sebut Herry.
Baca: Tarif Tol Naik, Pelanggan Minta Layanan Ditingkatkan
Berikut infografis tarif baru Tol Jakarta-Tangerang-Merak: