JAKARTA, KompasProperti — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pada situs www.kpujakarta.go.id.
Laporan harta kekayaan para calon ini bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk diumumkan kepada publik.
Salah satu harta yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan cagub dan cawagub.
Cagub nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melaporkan harta tidak bergeraknya dengan total Rp 16.791.268.000.
Rinciannya, tanah dengan total luas 22,4737 hektar dan total bangunan seluas 336 meter di Belitung Timur senilai Rp 2.817.913.000.
Ahok juga memiliki tanah dengan total luas 727 meter persegi dan bangunan dengan total luas 842 meter persegi di Jakarta Utara senilai Rp 13.973.355.000.
Sementara itu, wakil Ahok, yakni Djarot Saiful Hidayat, melaporkan harta bergeraknya dengan nilai total Rp 1.805.499.000.
Dalam LHKPN-nya, Djarot melaporkan kepemilikan tanah dengan total luas 3.587 meter persegi dan bangunan 218 meter persegi senilai Rp 384.489.000, serta tanah seluas 342 meter persegi di Depok dengan nilai Rp 1.421.010.000.
Sementara total aset tak bergerak milik pasangan calon gubernur nomor urut satu bisa diklik di sini.
Untuk melihat total aset tak bergerak pasangan calon gubernur nomor urut tiga bisa diklik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.