JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu fenomena perkotaan, gentrifikasi tetaplah memiliki dampak positif dan negatif bagi kawasan perkotaan yang mesti bisa disiasati pemerintah atau bahkan ahli perencana.
Dampak negatif terjadi pada kota atau daerah yang ditinggalkan atau ter-gentrified karena memiliki kemungkinan kehilangan penduduknya dan tak memiliki kegiatan perkotaan sebagaimana mestinya.
"Dalam proses sedang ditinggalkan dan tak lagi menjadi bagian kegiatan kota maka nilainya akan berkurang, kemudian fungsi ruangnya jadi tidak baik dan secara visual akan rusak, serta keamanan jadi rawan karena tidak ada perawatan," kata Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro (Bernie) kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2016).
Bukan hanya itu, sambung Bernie, jika hal itu terjadi terlau lama akan terjadi pemanfaatan-pemanfaatan ruang kota oleh orang yang tidak berhak sehingga mengakibatkan konflik di dalamnya.
Sedangkan dampak positifnya justru terjadi pada kota-kota tujuan dari gentrifikasi karena bisa berkembang lebih jauh dengan kedatangan penduduk-penduduk baru.
"Positifnya ini karena ketika berkembang jadi sprawl itu kan banyak fungsi-fungsi baru yang baik dan bernilai ekonomis di tempat lain di pinggiran kota," tambah Bernie.
Oleh sebab itu, lantaran tidak ada pengaturan yang secara khusus mengatur gentrifikasi dan meminimalisasi dampak negatifnya maka kawasan perkotaan perlu direvitalisasi atau diremajakan sesuai dengan ilmu perencanaan kota.
Revitalisasi dan regenerasi kawasan perkotaan diyakini Bernie menjadi satu-satunya cara untuk mengatasi efek gentrifikasi.
Dalam melakukan upaya tersebut, ada beberapa tahap yang mesti dilakukan para ahli perencanaan kota.
"Kita harus melihat dan mengevaluasi fungsi kota secara keseluruhan serta membaginya berdasarkan struktur ruang yang ada dan kemudian mengidentifikasi daya dukung lahannya," ujarnya.
Menurut Bernie, dengan cara tersebut bisa ditentukan beberapa kebutuhan perkotaan misalnya perumahan dalam waktu-waktu mendatang.
Cara itu juga digunakan para ahli perencana untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.