Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Air yang Belum Dimanfaatkan 38.000 Liter Per Detik

Kompas.com - 31/08/2016, 20:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses air bersih layak minum. Sementara di sisi lain, kapasitas air yang bisa dimanfaatkan masih banyak.

Oleh karena itu, Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 100 persen akses air minum di 2019 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. 

"Air minum yang belum dimanfaatkan sebanyak 38.000 liter per detik dan itu sangat besar," ujar Kepala Seksi Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Khusus Suly Meilani Hidayati saat Seminar Nasional Peran Ahli Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/8/2016).

Suly menuturkan, jika dikalikan satu liter per detik saja dari kapasitas air tersebut untuk disambungkan ke rumah-rumah, ribuan jiwa dapat terbebas dari kekurangan air layak minum.

Sayangnya, upaya penyediaan air minum sering menghadapi kendala di lapangan. Seperti diketahui, ada beberapa daerah yang terpaksa terlibat konflik hanya karena berebut pemanfaatan air.

Kendala penyediaan air layak minum juga dihadapi swasta karena kondisi iklim investasinya masih tidak pasti mengingat pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) beberapa waktu lalu.

Beruntung, masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM yang menjadi dasar hukum pengganti sementara UU tersebut.

Ia berharap, pihak swasta ikut melakukan pengembangan di sektor air minum meski ada pembatalan UU SDA.

Adapun tantangan lainnya dari sisi inovasi dan teknologi. Menurut Suly, kualitas air baku dan inovasi teknologi yang diterapkan masih belum sesuai dengan keadaan sosial domestiknya.

"Seperti yang dialami di pulau terluar. Itu airnya asin dan kita mengelola melalui RO (reverse osmosis), sehingga seringkali memerlukan biaya tinggi dan tidak bisa dijangkau melalui tarif atau iuran dari masyarakat," kata Suly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com