Tri menambahkan, gedung-gedung yang akan disegel ini tersebar di Jakarta Selatan, dua di antaranya di Jagakarsa dan Mampang.
Pelanggaran yang dilakukan pengelola atau pemilik gedung ini bermacam-macam, antara lain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menyalahi garis sempadan bangunan (GSB), dan kelebihan lantai.
Pembangunan gedung harus mengikuti ketentuan koefisien luas bangunan (KLB). Jika tidak, maka harus ada penyesuaian.
Selain itu, Tri menuturkan, pemerintah baru-baru ini telah menyegel bangunan apartemen yang terletak di ujung Jalan Antasari. Bangunan ini sebelumnya hanya disertai izin untuk peletakan batu pertama, tetapi ternyata pembangunan apartemen tersebut malah sudah sampai pada tahap fondasi.
"Bangunan bisa diteruskan, kalau mereka punya IMB. Kami sudah sarankan untuk mengurus perizinan," ujar Tri.
Begitu pula untuk Branz Simatupang, kata dia, izinnya juga baru sebatas peletakan batu pertama. Selanjutnya, PT Tokyu Land Indonesia harus mengurus IMB, jika tidak ingin dikenai penyegelan gedung.