Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, 55 Hotel Baru Bakal Menyesaki Yogyakarta

Kompas.com - 07/12/2015, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PHRI Yogyakarta, Istidjab M Danunagoro mengungkapkan, sebanyak 55 hotel baru akan meramaikan bisnis perhotelan di Yogyakarta pada tahun 2016 mendatang.

Permohonan izin ke-55 hotel baru tersebut sudah diajukan sejak 2014 lalu, bersamaan dengan 55 hotel lainnya yang sudah keluar izin mendirikan bangunan (IMB)-nya tahun ini.

"Jadi, total hotel baru yang akan dibangun di Yogyakarta kurun 2015-2016, sebanyak 110 hotel," jelas Istidjab kepada Kompas.com, Senin (7/12/2015).

Menurut Istidjab, sebagian besar dari ke-55 hotel baru tersebut merupakan hotel kelas bintang tiga dan empat. Sisanya merupakan hotel ekonomi dan bintang lima.

Dengan semakin banyaknya hotel baru bermunculan, Istidjab meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperpanjang moratorium hingga 2019 mendatang.

"Sampai Bandar Udara Kulonprogo selesai dibangun, moratorium harus tetap dilaksanakan dan bila perlu diperluas hingga ke kabupaten-kabupaten lainnya," tambah Istidjab.

Hingga saat ini, moratorium masih berlaku di Kota dan Kabupaten Yogyakarta. Sementara di Kabupaten Sleman, pembangunan hotel masih belum dibatasi. 

Untuk itu, PHRI Yogyakarta akan melobi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mulai membatasi pembangunan hotel baru. 

"Paling lambat awal tahun depan, kami akan mengegolkan moratorium tersebut. Ini untuk mencegah semakin turunnya tingkat okupansi di luar masa-masa high seasons," tandas Istidjab.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemesanan Hotel di Yogyakarta Melonjak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau