"Serahkan saja ke Perumnas untuk dikelola. Jangan menunggu DKI Jakarta. DKI tidak jelas lagi nanti pengelolaannya. Sekarang ada Perumnas, serahkan ke Perumnas supaya tanggung jawab jelas," ujar Basuki saat mengunjungi stand Perumnas pada Pameran Infrastruktur dan Perumahan untuk Rakyat dalam rangka Hari Bakti PUPR ke-70, di Parkir Selatan Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Basuki sempat menanyakan proses penghunian aset-aset pemerintah pusat yang berupa rumah susun untuk PNS di dekat kawasan Jl TB Simatupang. Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa aset-aset sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, Syarif menambahkan, Perumnas memiliki kewenangan untuk mengelola, terutama jika sudah ditugaskan oleh pemerintah pusat. Hal itu diperkuat oleh Basuki yang menyarankan agar aset tersebut dan aset pemerintah pusat lainnya dikelola Perumnas karena dinilai lebih berpengalaman, yaitu selama 30 tahun.
Berdasarkan PP 83 Tahun 2015 Perumnas memiliki tanggung jawab dalam hal penugasan pemerintah, salah satunya pengelolaan bangunan yang jadi aset pemerintah.
"Diperintahkan (Basuki) itu supaya clear berdasarkan regulasi. Kalau pembangunan menggunakan belanja modal berarti melalui APBN," tutur Syarif kepada Kompas.com.
Dia menjelaskan, selama ini aset pemerintah yang diserahkan ke Pemda memerlukan proses panjang. Selain itu, banyak aset justru tidak terawat.
Untuk itu, aset akan diberikan ke Perumnas untuk pengelolaan properti dan aset. Pasalnya, Perumnas tidak hanya membangun tapi juga mengelolanya. Sementara harga sewanya sendiri, akan dikontrol dan ditentukan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.