Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Aturan Pajak Baru, Pengembang Ogah Bangun Properti Mewah

Kompas.com - 08/06/2015, 00:05 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Aturan baru pajak penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah nomor 90/PMK.03/2015 yang diteken Menteri Keuangan pada 30 April 2015 itu, memaksa pengembang tidak berani menyentuh pasar kelas atas.

Direktur Pohon Group, Norman Eka Saputra, bahkan mengakui tidak akan bermain di pasar kelas atas atau mewah selama lima tahun ke depan, sampai aturan pajak barang mewah benar-benar bisa diserap, dan diterima pasar.

"Kami pastikan, Pohon Group akan fokus berbisnis properti di kelas menengah, dan menengah bawah. Properti kelas atas hanya akan disentuh setelah masa transisi lima tahun lewat. Itu pun dengan catatan, daya beli masyarakat naik, dan aturan pajak baru itu sudah tidak resisten lagi," tutur Norman kepada Kompas.com, Ahad (7/6/2015). 

Dari segi marjin, kata Norman, menjual properti mewah memang besar. Selain itu pun proses menjualnya pun tidak sekompleks menjual properti menengah, dan menengah bawah. Pasalnya, properti mewah dibangun dengan jumlah unit terbatas, atau disesuaikan dengan kebutuhan yang memang demikian sempit atau niche market. Karena itu, menjualnya sangat mudah.

Sementara, menjual properti kelas menengah atau menengah bawah hanya mendatangkan marjin sedikit, untuk tidak dikatakan tipis. Norman kemudian mencontohkan, proyek Tree Park City yang dibesutnya, bernilai Rp 1,5 triliun. Saat rampung nanti pada 2018 mendatang, nilai kapitalisasi pasarnya diperkirakan hanya akan mencapai Rp 2 triliun.

Menjualnya pun, aku Norman, lebih sulit. Karena jumlah unit yang ditawarkan jauh lebih banyak. kalau tidak ratusan unit, lebih dari 2.000 unit.

Kendati begitu, tambah dia, properti kelas menengah dan menengah bawah punya pasar yang sangat besar yakni segmen dengan penghasilan di atas Rp 5 juta atau di bawah Rp 20 juta per bulan. Jumlah kelas menengah pun terus bertambah 7,5 juta orang. Sehingga pada 2030 mendatang jumlah kelas menengah Indonesia akan mencapai 150 juta orang. 

Tak hanya Pohon Group yang tak akan berpaling pada pengembangan properti kelas atas atau mewah, raksasa properti macam Sinarmas Land Group pun lebih konsentrasi pada pasar menengah. 

Kelompok usaha ini lebih rajin mengeluarkan produknya baik apartemen, hunian tapak maupun perkantoran, dengan harga ramah pasar. Assana House di BSD City, contohnya, dipasarkan dengan harga perdana kurang dari Rp 900 juta hingga Rp 2 miliar. Demikian halnya dengan Marygold yang dijajakan mulai dari Rp 1 miliar per unit.


Harga tertekan

Aturan perpajakan baru ini, merupakan isu penting yang punya dua dampak. Pertama negara bisa menggenjot penerimaan pajak dari sektor properti lebih banyak. Kedua, akan menggerus penjualan properti mewah.

Selain itu, buat para investor atau pembeli, adalah harga properti akan tertekan terutama kelas atas, karena tidak selaku periode 2011-2013. Jadi, properti mewah tidak akan mengalami kenaikan harga setinggi tiga tahun silam.

CEO Leads Property Indonesia, Hendra Hartono, mengatakan, nilai negatif dari aturan pajak baru ini buat pengembang adalah merosotnya omset. Sehingga harga properti tidak bisa setinggi dulu lagi.

"Aturan pajak baru ini mungkin ada baiknya juga, yakni sebagai pengendali harga agar tidak membubung lagi. Harusnya ini terapi kejut sampai pembeli atau investor mulai gerah hanya bisa beli properti kelas menengah," imbuh Hendra.

Rp 5 miliar

Beleid pajak juga mengatur mengenai kriteria hunian yang terkena PPh sekaligus merevisi aturan sebelumnya bernomor 253/PMK.03/2008. Dalam aturan anyar ini, harga acuan atau treshold minimal hunian mewah yang terkena PPh dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk rumah beserta tanah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya menjadi Rp 5 miliar saja.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan wacana Kementerian Keuangan sebelumnya yang akan mengutip PPh untuk hunian mewah berharga Rp 2 miliar ke atas. Selain menggunakan acuan harga jual, juga ditetapkan pengenaan PPh untuk hunian mewah berdasarkan luas bangunan.

Luas bangunan yang terkena PPnBM berdasarkan aturan baru, jauh lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya yaitu 500 meter persegi untuk rumah tapak dan 400 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Sebelum aturan baru ini, properti mewah seharga Rp 10 miliar dikenai pajak sebesar 35 persen. Rinciannya 20 persen untuk PPnBM (pajak penjualan barang mewah), PPn 10 persen dan PPh lima persen. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau