JAKARTA, KOMPAS.com – Perawatan serta pengawasan bangunan tinggi di Jakarta secara berkala dinilai masih sulit untuk dilakukan. Pasalnya, laporan pemeliharaan bangunan yang diberikan oleh pengelola masih belum distandarisasi. Tak mengherankan jika banyak gedung tinggi rawan keamanan dan keselamatan.
Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta saat ini hanya melakukan pengawasan perawatan gedung secara berkala pada saat permohonan pembangunan serta ketika habisnya masa sertifikat laik fungsi (SLF).
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Wiwit Djalu Adji, mengatakan, hanya melakukan inspeksi berkala berdasarkan pada habisnya masa SLF bangunan, yaitu 5 tahun sekali.
"Sampai saat ini kami hanya melakukan pemeriksaan rutin berdasarkan (masa berlaku) SLF habis. Ini saja sudah cukup banyak. Tahun 2015 ini ada 50-100 bangunan yang habis SLF-nya,” ujar Wiwit ketika diwawancarai Kompas.com, di Kantor Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Wiwit menjelaskan, pemeriksaan SLF yang dilakukan ketika masa berlaku izin tersebut habis disebabkan karena belum adanya pelaporan bangunan yang sama oleh setiap pengelola. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan standardisasi agar laporan pemeliharaan menjadi bank data.
“Item yang diperiksa oleh kami kan juga cukup banyak. Mulai dari arsitektur gedung, pemanfaatannya, sampai ke elektrikal seperti sistem proteksi kebakaran. Kalau 50-100 bangunan di tahun 2015 ini saja misalnya, itu akan butuh waktu lama. Makanya saat ini kami tengah melakukan standardisasi agar laporan pemeliharaan bisa jadi bank data. Jadi nantinya pemeliharaan rutin bisa dilakukan,” lanjut Wiwit.
Saat ini, proses standardisasi itu sudah sampai pada tahap pembicaraan dengan pengelola bangunan. Hal ini ditujukan terciptanya pemahaman yang sama dalam pengerjaan laporan pemeliharaan.
“Sudah sampai tahap pembicaraan dengan building manager. Mereka juga kan mitra kerja Dinas Penataan Kota jadi kita berharap adanya pemahaman yang sama dalam pelaporan ini,” tandas Wiwit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.