Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih... Pasal Kontroversial dalam Undang-undang Rumah Susun!

Kompas.com - 27/02/2014, 17:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, yang mengatur tentang Rumah Susun (rusun), ternyata mengandung sejumlah pasal kontroversial. Akibatnya, pengadaan dan pengelolaan rusun disesuaikan menurut tafsir dan kepentingan masing-masing.

Pengamat rusun, Sujoko, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi "Menyoal Pasal-pasal Kontroversial Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun", di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

"Pemilik, pengembang, dan perhimpunan penghuni punya bahasa dan pemahaman sendiri. Jadi yang berkembang kemudian adalah multitafsir. Ada 11 pasal yang masih mengundang perdebatan dan diartikan secara beragam," ujar Sujoko.

Sementara itu, pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan bahwa pengganti UU Nomor 16 Tahun 1985 tersebut dibuat oleh orang-orang tidak memahami kondisi aktual tentang rumah susun. Menurutnya, mereka orang yang tidak paham rusun dan hukum.

"Akibatnya, regulasi yang diproduksi sangat abu-abu. Jangankan tentang aspek teknis, aspek filosofis seperti kepemilikan saja tidak jelas. Kalau rumah susun strata kepemilikannya terpisah dengan common area. Nah, bagaimana dengan rusun sewa, rusun dinas dan lain-lainnya, kan tidak bisa dimiliki," ujar Erwin.

Adapun pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya adalah, pasal 16  ayat 2, 3 dan 4 yang mencantumkan, bahwa: 

Ayat 2: "pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun".

Ayat 3: "keajiban dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama".

Ayat 4: "ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan rumah susun umum sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 diatur dalam peraturan pemerintah".

Menurut Sujoko, pasal ini sangat memberatkan bagi pengembang. Terlebih di kota-kota besar, sangat sulit mencari lokasi yang masih dalam kabupaten dan kota yang sama.

"Saya mengusulkan jalan keluarnya, pengembang memberikan dana dengan cara konversi atau bangunan secara hibah atas dasar kesepakatan.

Pasal lainnya adalah pasal 59. Pasal ini mengatur tentang masa transisi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rusun kepada pemilik.

"Perlu kejelasan mengenai penyerahan secara fisik atau hak kepemilikan satuan rusun berupa sertifikat hak milik," ujar Sujoko.

Aspek-aspek hukum yang belum tersosialisasi inilah akar masalah pertikaian sebenarnya. Erwin mengusulkan, sebelum memproduksi UU baru, seharusnya pemerintah dan legislatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau