Namun, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut, tidak akan mengganggu pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Karena, properti yang terkena tambahan PPnBM ini adalah hunian mewah seperti apartemen, town house, kondominium dan sejenisnya.
Demikian diungkapkan pengamat properti Panangian Simanungkalit kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Jenis properti tersebut pun terbagi lagi menjadi rumah mewah dan town house dari jenis non strata dengan luas bangunan di atas 350 meter persegi atau lebih. Sedangkan jenis strata, tambahan PPnBM diterapkan pada properti kondominium, apartemen dan town house dengan luas bangunan di atas 150 meter persegi.
"Kedua jenis properti dengan batasan luas bangunan yang telah ditetapkan tersebut menyasar segmentasi kelas menengah atas. Jadi, dampak kebijakan fiskal ini tidak terlalu signifikan sampai menggoyang sektor properti. Yang akan terjadi hanyalah pengurangan jumlah penjualan. Apalagi dalam situasi sekarang saat bunga bank naik," papar Panangian.
Harga properti menengah ke atas saat ini mencapai Rp 20 juta-Rp 30 juta per meter persegi. Ini artinya, pembeli harus mengucurkan dana sebesar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar untuk satu unit apartemen atau hunian baik strata dan non strata. Jumlahnya pun terbatas. Catatan Leads Property Indonesia, menunjukkan, pasok baru hunian jenis apartemen untuk kelas menengah atas hanya 14 persen dari total pasok 80.000 unit.
Menurut Panangian, uang sejumlah itu, bagi kelas menengah atas bukan masalah, karena mereka bukanlah kalangan yang sensitif terhadap angka. Sebaliknya, mereka sensitif terhadap gaya hidup. Oleh karena itu, ketika satu pengembang membangun apartemen berkonsep khusus bagi kalangan ini, pasti akan diikuti oleh pengembang lain, meski dalam jumlah unit terbatas.
"Yang akan mengganggu sektor properti justru bila pemerintah tidak dapat memastikan keputusan uang muka sebesar 20 persen hunian di bawah 70 meter persegi untuk kalangan menengah bawah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.