Pembatasan LTV untuk tipe 70 m2 dirasakan tidak terlalu bisa meredam aksi pembelian rumah yang ada. Pasalnya, khususnya di Jabodetabek, harga rumah dengan tipe tersebut relatif menyasar segmen menengah atas yang notabene mempunyai daya beli tinggi. Dengan demikian pemberlakukan LTV sebesar 60 persen untuk rumah kedua dan 50 persen untuk rumah ketiga tidak terlalu masalah untuk segmen menengah atas, meskipun dampak penundaan pembelian tetap ada namun tidak terlalu signifikan.
"Namun, akan berbeda kalau kita memantau harga rumah di luar Jabodetabek, dimana masih terdapat rumah-rumah tipe 70 m2 dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 jutaan yang merupakan pasar end user. Jangankan di luar Jabodetabek, di pinggirannya saja masih dimungkinkan rumah dijual dengan harga tersebut," ujar Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Ali mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah rumah dengan harga tersebut merupakan pasar bagi end user, bukan investor. Dengan pemberlakukan LTV 70 persen, lanjut dia, konsumen akan kesulitan membeli rumah untuk rumah pertamanya.
"Karena uang muka yang harus disiapkan sebesar 30 persen. Ini menjadikan pasar menengah yang mulai bertumbuh sebagian besar tetap tidak dapat membeli rumah," ujarnya.
Selain itu, ada kemungkinan, aksi spekulasi di segmen menengah atas yang dibatasi itu, akan mulai memasuki rumah-rumah yang tadinya disediakan untuk pasar segmen menengah tersebut. Sementara sebagian pengembang akan menyiasati untuk membangun rumah dengan tipe-tipe lebih kecil di bawah tipe 70 m2 namun dengan harga tinggi.
"Ini akan membuat kalangan segmen menengah semakin tidak sanggup membeli rumah," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.