Usulan tersebut menyusul semakin tingginya harga bahan baku bangunan serta upah buruh dari tahun ke tahun yang berdampak pada kenaikan harga rumah. Untuk itu, lanjut Setyo, kenaikan tersebut perlu diimbangi dengan pembaruan di sektor regulasi, termasuk aturan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kan produk yang bebas PPN itu Rp 4 juta per meter atau Rp 144 juta untuk tipe 36 meter persegi. Lah, sekarang kan sudah tidak ada lagi, karena memang harga bahan bangunannya naik," ujar Maharso di acara buka bersama Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.
Dia menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi produk rumah seharga Rp 144 juta atau yang diberi insentif pembebasan PPN. Harga rumah-rumah untuk tipe tersebut sudah naik di kisaran Rp 324 juta.
Maharso mengatakan, selama ini kebijakan pemerintah memang sering bertolak belakang dengan tujuan menyediakan rumah untuk masyarakat yang dilakukan pengembang swasta.
"Sebetulnya yang kami khawatirkan saat ini bukan soal aturan loan to value (LTV), karena itu sudah lama kami terapkan. Yang kami takutkan itu kalau terjadi kenaikan tingkat suku bunga," katanya.
Dalam hal ini, Setyo mengungkapkan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya untuk pembangunan rumah melalui regulasi lainnya, seperti memanjangkan masa tenor dan juga sistem sewa beli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.