Menurut CEO & Chairman Sanggar Indah Group, F Teguh Satria, jika BI ingin mengendalikan laju pertumbuhan harga properti sekaligus praktik spekulasi bukan dengan pengetatan LTV KPR. Karena secara umum, porsi KPR kurang dari 10 persen terhadap total kredit keseluruhan.
"Indonesia bukan Singapura atau China yang saat ini memang tengah gencar memperketat kredit propertinya, karena di sana porsi kredit propertinya sudah mencapai 35 persen lebih. Indonesia tidak sampai 10 persen," ucap Teguh kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Memperketat LTV KPR, menurut Teguh, hanya akan menambah beban masyarakat. Kenaikan BI Rate saja sudah membuat hidup susah, apalagi aturan LTV KPR. Seharusnya, BI konsentrasi pada kebijakan moneter saja, sementara Pemerintah melakukan intervensi dalam bentuk penambahan supply properti.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya dan yang terpenting adalah kemudahan regulasi dalam pengadaan atau pembangunan perumahan. Dalam hal ini perijinan dimudahkan. Kemudian pengembang didorong untuk gencar melakukan investasi dengan stimulus berupa insentif. Selain itu pemerintah menyediakan lahan baru untuk dikembangkan dengan cara membangun infrastruktur yang memadai yang dapat menghubungkan pusat kegiatan dengan lokasi lahan tersebut agar mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Jika hal tersebut dilakukan, laju pertumbuhan harga akan melambat karena pasok rumah banyak. Yang terjadi selama ini adalah harga tinggi karena pasok rumah terbatas sementara permintaan begitu tinggi. Pasok terbatas ini sebagai dampak dari penundaan pembangunan proyek pada 2008 akibat krisis finansial global. Seharusnya saat ini terjadi keseimbangan supply and demand. Namun, karena penundaan, kebutuhan menjadi lebih banyak ketimbang pasok. Akhirnya harga melonjak tajam," jelas Teguh.
Nah, jika "direm" lagi melalui pengetatan kredit properti, maka harga properti akan melesat lagi. Bahkan cenderung tak terkendali sehingga masyarakat tak mampu menjangkaunya. Pasalnya, pengembang akan menunda membangun properti, karena masyarakat tak sanggup membayar uang muka tinggi.
Seperti diberitakan BI berencana mengatur besaran uang muka KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk hunian tipe di atas 70 meter persegi. BI mengenakan uang muka LTV untuk rumah pertama sebesar 30 persen, dan uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua serta uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.