BI akan mengenakan kebijakan tersebut atas rumah berukuran 70 meter persegi dengan mekanisme uang muka untuk KPR rumah pertama sebesar 30 persen, dan uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua serta 50 persen untuk KPR rumah ketiga, dan seterusnya.
CEO & Chairman Sanggar Indah Group, F Teguh Satria, mengungkapkan pendapatnya terkait aturan LTV untuk KPR rumah pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sangat tidak tepat jika tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan harga properti dan praktik spekulasi (investasi).
"Saya melihat aturan ini sangat tidak tepat dan efektif jika BI ingin mencegah laju pertumbuhan harga dan investasi. Karena KPR rumah kedua dan ketiga jumlahnya cukup banyak. Khusus KPR rumah kedua saat ini sebanyak 35.000 unit KPR. Jadi, sangat tidak mungkin jika KPR rumah kedua digunakan untuk investasi," papar Teguh kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Pembelian KPR rumah kedua, lanjut Teguh, banyak dilakukan oleh orang tua untuk anak-anak mereka. Alasannya, penghasilan sang anak belum mencukupi untuk membeli rumah. Ketimbang menunggu penghasilan sang anak mencukupi namun di sisi lain harga rumah terus naik, lebih baik melakukan pembelian KPR rumah kedua secepatnya.
Teguh mengaskan, sangat tidak tepat jika BI menganggap KPR rumah kedua dibeli oleh para spekulan yang mengharap keuntungan. Karena karakter investor adalah membeli properti dengan cara tunai keras atau tunai bertahap. Dengan membeli secara tunai, mereka mendapat potongan harga cukup besar saat membeli dan ketika dijual kembali dengan harga tinggi, mereka akan mendapatkan keuntungan besar.
"BI jangan mengganggu mekanisme pasar yang sudah berlangsung dengan baik. BI cukup mengatur wilayah kebijakan moneter saja. Dengan kenaikan BI Rate saja sudah menggoyang daya beli konsumen apalagi aturan LTV. LTV itu kebijakan teknis masing-masing pengembang untuk menarik pangsa pasarnya," imbuh Teguh.
Hal senada dikatakan Vice President Director Agung Podomoro Land, Handaka Santosa. Menurutnya, LTV KPR rumah pertama harus dikembalikan ke angka 80 persen. LTV KPR rumah kedua dan ketiga pun seharusnya tidak ada.
"Bila perlu LTV KPR rumah pertama dihapus saja. Karena masih banyak yang belum memiliki rumah. Meski aturan itu untuk pembeli rumah dengan ukuran 70 meter persegi ke atas, namun tetap saja memberatkan, karena harganya juga semakin melonjak," tandas Handaka.
Baca juga:
BI Perketat KPR