JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tetapi belum memiliki dokumen lengkap dapat mulai berkoordinasi dengan lurah setempat.
Langkah ini penting terutama bagi pemilik tanah yang masih menggunakan girik atau dokumen lama lainnya dan perlu menelusuri riwayat tanah sebelum mengajukan pendaftaran ke kantor pertanahan (Kantah).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tanri Abeng menjelaskan, kejelasan riwayat tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat.
“Riwayat tanahnya harus jelas,” ujar Andi dalam penjelasannya kepada warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, saat pelaksanaan bedah rumah, Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Dia menyebut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan riwayat tanah yang diketahui oleh lurah setempat.
Pemilik tanah juga perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan asal-usul tanah, seperti girik atau dokumen lama lainnya yang masih dimiliki.
Surat keterangan riwayat tanah menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat tanah, terutama apabila tanah tersebut belum terdaftar atau masih menggunakan dokumen lama.
Dokumen ini membantu menjelaskan asal-usul dan riwayat penguasaan tanah. Karena itu, warga perlu menelusuri dokumen yang dimiliki keluarga serta informasi mengenai peralihan tanah, misalnya melalui warisan atau jual beli.
Masyarakat dapat berkoordinasi dengan lurah untuk memperoleh arahan mengenai dokumen administrasi yang perlu disiapkan dan data yang tercatat di wilayah setempat.
Selain surat keterangan riwayat tanah, warga perlu menyiapkan identitas diri dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan bidang tanah, termasuk bukti pembayaran PBB.
Namun, bukti pembayaran PBB bukan sertifikat dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen pendukung yang perlu dilengkapi dengan bukti lain sesuai ketentuan pendaftaran tanah.
Masyarakat yang masih memegang girik atau dokumen lama tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menelusuri riwayat tanah. Meski demikian, girik bukan sertifikat hak atas tanah sehingga pemilik tetap perlu mengikuti proses pendaftaran dan pemeriksaan sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Mengenal Eigendom, Sertifikat Tanah Warisan Kolonial Belanda
Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan, tetapi penerbitan sertifikat tidak dilakukan oleh kelurahan. Permohonan dan proses pendaftaran hak atas tanah tetap mengikuti prosedur di kantor pertanahan.
Karena itu, warga sebaiknya memastikan terlebih dahulu dokumen yang dimiliki dan berkonsultasi dengan pemerintah kelurahan maupun kantor pertanahan setempat untuk mengetahui persyaratan sesuai kondisi tanah masing-masing.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan menelusuri riwayat tanah secara jelas, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran tanah dengan lebih terarah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.