Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah

Langkah ini penting terutama bagi pemilik tanah yang masih menggunakan girik atau dokumen lama lainnya dan perlu menelusuri riwayat tanah sebelum mengajukan pendaftaran ke kantor pertanahan (Kantah).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tanri Abeng menjelaskan, kejelasan riwayat tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat.

“Riwayat tanahnya harus jelas,” ujar Andi dalam penjelasannya kepada warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, saat pelaksanaan bedah rumah, Sabtu (31/10/2026).

Dia menyebut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan riwayat tanah yang diketahui oleh lurah setempat.

Pemilik tanah juga perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan asal-usul tanah, seperti girik atau dokumen lama lainnya yang masih dimiliki.

Dokumen yang perlu disiapkan melalui lurah

Surat keterangan riwayat tanah menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat tanah, terutama apabila tanah tersebut belum terdaftar atau masih menggunakan dokumen lama.

Dokumen ini membantu menjelaskan asal-usul dan riwayat penguasaan tanah. Karena itu, warga perlu menelusuri dokumen yang dimiliki keluarga serta informasi mengenai peralihan tanah, misalnya melalui warisan atau jual beli.

Masyarakat dapat berkoordinasi dengan lurah untuk memperoleh arahan mengenai dokumen administrasi yang perlu disiapkan dan data yang tercatat di wilayah setempat.

Namun, bukti pembayaran PBB bukan sertifikat dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

Dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen pendukung yang perlu dilengkapi dengan bukti lain sesuai ketentuan pendaftaran tanah.

Tanah masih girik, apakah bisa disertifikatkan?

Masyarakat yang masih memegang girik atau dokumen lama tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menelusuri riwayat tanah. Meski demikian, girik bukan sertifikat hak atas tanah sehingga pemilik tetap perlu mengikuti proses pendaftaran dan pemeriksaan sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.

Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan, tetapi penerbitan sertifikat tidak dilakukan oleh kelurahan. Permohonan dan proses pendaftaran hak atas tanah tetap mengikuti prosedur di kantor pertanahan.

Karena itu, warga sebaiknya memastikan terlebih dahulu dokumen yang dimiliki dan berkonsultasi dengan pemerintah kelurahan maupun kantor pertanahan setempat untuk mengetahui persyaratan sesuai kondisi tanah masing-masing.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan menelusuri riwayat tanah secara jelas, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran tanah dengan lebih terarah.

https://properti.kompas.com/read/2026/11/02/083227821/sebelum-ke-bpn-pemilik-tanah-perlu-urus-dokumen-ini-lewat-lurah

Terkini Lainnya

Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar