Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya

Kompas.com, 1 November 2026, 16:52 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang diwariskan orangtua atau kakek-nenek terkadang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi ahli warisnya. Salah satunya, memastikan bidang tanah tersebut memiliki sertifikat resmi.

Tidak sedikit masyarakat yang hingga kini masih menyimpan dokumen lama seperti girik, petok D, atau Letter C sebagai bukti riwayat tanah.

Dokumen tersebut mungkin sudah dipegang keluarga selama puluhan tahun, tetapi belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak atas tanah.

Padahal, sertifikat tanah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Baca juga: Kenapa Luas Tanah di Sertifikat Bisa Berbeda dengan Girik?

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali dan memperoleh sertifikat tanpa dipungut biaya penerbitan oleh kantor pertanahan.

Lantas, bagaimana jika tanah yang ingin didaftarkan masih beralas girik? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan agar bisa mengikuti program tersebut?

Dokumen tanah girik yang perlu disiapkan

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng menjelaskan, masyarakat perlu memastikan riwayat tanahnya jelas sebelum mengurus sertifikat.

Dalam penjelasannya kepada warga, Andi menyebut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari identitas diri hingga dokumen yang menerangkan asal-usul tanah.

"Riwayat tanahnya harus jelas," ungkapnya saat mengunjungi program bedah rumah bersama menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta
  • Surat keterangan riwayat tanah yang diketahui oleh lurah setempat.

Pemilik tanah juga perlu menyiapkan dokumen asal-usul atau alas hak yang masih dimiliki, seperti girik.

Jika tanah diperoleh melalui warisan, jual beli, atau hibah, dokumen yang menunjukkan proses peralihan tersebut juga perlu ditelusuri.

Baca juga: Girik Tetap Berfungsi untuk Urus Sertifikat Tanah

Andi menjelaskan, kejelasan riwayat tanah diperlukan agar proses pemeriksaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Apabila dokumen yang dimiliki belum lengkap, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk memperoleh arahan mengenai dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.

Girik masih bisa menjadi petunjuk riwayat tanah

Pemilik tanah tidak perlu langsung menganggap girik yang disimpan keluarga sudah tidak berguna.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau