Tidak sedikit masyarakat yang hingga kini masih menyimpan dokumen lama seperti girik, petok D, atau Letter C sebagai bukti riwayat tanah.
Dokumen tersebut mungkin sudah dipegang keluarga selama puluhan tahun, tetapi belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak atas tanah.
Padahal, sertifikat tanah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali dan memperoleh sertifikat tanpa dipungut biaya penerbitan oleh kantor pertanahan.
Lantas, bagaimana jika tanah yang ingin didaftarkan masih beralas girik? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan agar bisa mengikuti program tersebut?
Dokumen tanah girik yang perlu disiapkan
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng menjelaskan, masyarakat perlu memastikan riwayat tanahnya jelas sebelum mengurus sertifikat.
Dalam penjelasannya kepada warga, Andi menyebut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari identitas diri hingga dokumen yang menerangkan asal-usul tanah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:
Pemilik tanah juga perlu menyiapkan dokumen asal-usul atau alas hak yang masih dimiliki, seperti girik.
Jika tanah diperoleh melalui warisan, jual beli, atau hibah, dokumen yang menunjukkan proses peralihan tersebut juga perlu ditelusuri.
Andi menjelaskan, kejelasan riwayat tanah diperlukan agar proses pemeriksaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Apabila dokumen yang dimiliki belum lengkap, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk memperoleh arahan mengenai dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.
Girik masih bisa menjadi petunjuk riwayat tanah
Pemilik tanah tidak perlu langsung menganggap girik yang disimpan keluarga sudah tidak berguna.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, dokumen lama seperti girik, verponding, dan surat sejenis memang tidak lagi berkedudukan sebagai alat bukti tertulis hak atas tanah.
Namun, dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat tanah dalam proses pendaftaran.
Pernyataan tersebut harus diperkuat sekurang-kurangnya dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan.
https://properti.kompas.com/read/2026/11/01/165206321/simpan-girik-puluhan-tahun-tapi-belum-sertifikat-ini-bahaya-dan-solusinya