Penulis
KOMPAS.com - Orang tua memang menghibahkan tanah ataupun rumahnya ke anak secara cuma-cuma gratis.
Kendati begitu, saat hendak mengurus balik nama sertifikat tanah hibah, terdapat biaya yang perlu dikeluarkan oleh masyarakat.
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak perlu diketahui masyarakat agar bisa mempersiapkannya terlebih dahulu.
Sebagai informasi, ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Namun pada umumnya perhitungan PPh yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Karena akta hibah merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hibah.
Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.