Penulis
KOMPAS.com - Orang tua yang menghibahkan tanah ataupun rumahnya kepada anak perlu melakukan balik nama sertifikat tanah agar peralihan kepemilikannya sah di mata hukum.
Namun sebelum mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat.
Syarat balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak itu dapat diketahui masyarakat dengan mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Sebagai informasi, ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak termasuk dalam jenis layanan pertanahan peralihan hak karena hibah.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
Selain itu menyiapkan keterangan berupa:
Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.