Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 09:40 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional (analog) yang berbentuk buku hijau perlu diketahui masyarakat.

Hal itu sejalan dengan kebijakan implementasi sertifikat tanah elektronik yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN secara bertahap.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Begini Bentuk dan Isinya

Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional

Berdasarkan infografis yang ada di laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut sederet perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan konvensional (analog):

1. Kode dokumen

Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.

Sementara sertifikat tanah analog menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. QR Code

Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code. Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sedangkan sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR Code.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya

3. Nomor identitas

Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Sementara sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor. Yaitu Nomor Hak, Nomor Surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan, kewajiban, dan larangan

Sertifikat tanah elektronik menyatakan aspek right, restriction, dan responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.

Sedangkan sertifikat tanah analog dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.

Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Cek di Sini

5. Tanda tangan

Sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga tidak dapat dipalsukan

Sementara sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan.

6. Bentuk dokumen

Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas.

Sedangkan sertifikat tanah analog berbasis kertas. Berupa blanko isian berlembar-lembar.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca juga: Simak Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik

Selain itu, sertifikat tanah analog juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan pertanahan lainnya.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya beberap waktu lalu.

"Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," jelas Shamy.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau