Penulis
KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana membeli apartemen atau tinggal di rumah susun (rusun), penting untuk memahami jenis sertifikat kepemilikan yang berlaku.
Pasalnya, kepemilikan unit rusun tidak sama dengan rumah tapak.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis bukti kepemilikan satuan rumah susun (sarusun), yaitu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
Meski sama-sama bukti kepemilikan unit rusun, SHM Sarusun dan SKBG Sarusun memiliki perbedaan dari segi status tanah yang digunakan, orang yang berhak memiliki, hingga jangka waktunya.
Baca juga: Punya Apartemen? Ketahui Syarat Bikin Sertifikat Hak Miliknya
Mengacu pada UU Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan atas unit rusun yang dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai di atas tanah negara, atau HGB/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Sementara itu, SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Berdasarkan definisi keduanya, status tanah tempat berdirinya rusun sudah jelas berbeda.
SHM Sarusun diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan unit apartemen yang dibeli oleh masyarakat umum.
Sedangkan SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan unit rusun yang diperuntukkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Sudah Tahu Bentuk SKBG Sarusun? Simak Ulasannya
Perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun lainnya bisa dilihat dari segi pihak yang menerbitkan sertifikat.
Di dalam Pasal 47 tertulis, SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Sedangkan untuk SKBG Sarusun, menurut Pasal 48, diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.
Bedasarkan Pasal 47, SHM Sarusun merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan dari:
Baca juga: Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya
Di sisi lain merujuk Pasal 48, SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan dari:
Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun juga dapat dilihat berdasarkan jangka waktu kepemilikannya.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.