Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Sertifikat Rusun, Ini Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 14:16 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana membeli apartemen atau tinggal di rumah susun (rusun), penting untuk memahami jenis sertifikat kepemilikan yang berlaku.

Pasalnya, kepemilikan unit rusun tidak sama dengan rumah tapak.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis bukti kepemilikan satuan rumah susun (sarusun), yaitu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Meski sama-sama bukti kepemilikan unit rusun, SHM Sarusun dan SKBG Sarusun memiliki perbedaan dari segi status tanah yang digunakan, orang yang berhak memiliki, hingga jangka waktunya.

Baca juga: Punya Apartemen? Ketahui Syarat Bikin Sertifikat Hak Miliknya

Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun

1. Status Tanah

Mengacu pada UU Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan atas unit rusun yang dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai di atas tanah negara, atau HGB/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Berdasarkan definisi keduanya, status tanah tempat berdirinya rusun sudah jelas berbeda.

2. Penerima

SHM Sarusun diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan unit apartemen yang dibeli oleh masyarakat umum.

Sedangkan SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan unit rusun yang diperuntukkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Sudah Tahu Bentuk SKBG Sarusun? Simak Ulasannya

3. Pihak yang Menerbitkan Sertifikat

Perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun lainnya bisa dilihat dari segi pihak yang menerbitkan sertifikat.

Di dalam Pasal 47 tertulis, SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sedangkan untuk SKBG Sarusun, menurut Pasal 48, diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

4. Dokumen yang Terkait

Bedasarkan Pasal 47, SHM Sarusun merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan dari:

  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya

Di sisi lain merujuk Pasal 48, SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan dari:

  • Salinan buku bangunan gedung;
  • Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.

5. Jangka Waktu

Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun juga dapat dilihat berdasarkan jangka waktu kepemilikannya.

Jangka waktu SHM Sarusun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Apabila rusun dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, maka SHM Sarusun diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Di sisi lain, jika rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun. Lalu dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Kemudian, SHM Sarusun di atas tanah Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.

Baca juga: Perhatikan, Tata Cara dan Syarat Urus SKBG Sarusun bagi MBR

Sedangkan untuk jangka waktu SKBG Sarusun di atas tanah milik pemerintah berupa BMN atau BMD diberikan selama 60 tahun.

Nanti apabila jangka waktu berakhir, SKBG Sarusun dapat diperpanjang dengan didahului perpanjangan sewa tanah.

Pembaruan perjanjian sewa atas tanah dilakukan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS) dengan pemilik tanah.

Yakni dengan jangka waktu sewa bisa sampai 30 tahun sesuai rekomendasi teknis tentang kelayakan Bangunan Gedung berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau