KOMPAS.com - Masyarakat awam mungkin masih penasaran dengan contoh sertifikat tanah elektronik untuk mengetahui gambaran bentuk dan isi dokumennya.
Pasalnya, bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik berbeda dengan sertifikat tanah analog yang seperti buku dengan beberapa lembaran kertas.
Lantas, seperti apa contoh sertifikat tanah elektronik? Berikut bentuk dan isinya:
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya
Pengertian Sertifikat Tanah Elektronik
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Cek di Sini
Dok. Kementerian ATR/BPN Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
- Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan: Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
- Jenis Hak dan NIB: Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
- Kalimat Pembukaan: Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.
- Tanda Tangan Elektronik: Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.
- Keterangan Bidang Tanah: Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.
- Keterangan Pemegang Hak: Uraian tentang pemilik bidang tanah.
- Keterangan Catatan Pendaftaran: Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.
- Keterangan Letak Bidang Tanah: Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.
- Disclaimer atau Catatan: Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.
- QR Code: Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.
Baca juga: BPN Pastikan Tanah Aman Meski Sertifikat Belum Elektronik
Dok. Kementerian ATR/BPN Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah), berikut tahapannya:
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
- Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
2. Ajukan Permohonan ke Kantah
- Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia;
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
Baca juga: Simak Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
3. Verifikasi Dokumen
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan;
- Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
4. Bayar Biaya Layanan PNBP
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
- Adapun biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
5. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis
6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.