Penulis
KOMPAS.com - Biaya urus sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu komponen yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan ke BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Pasalnya, terdapat biaya Penerimaan Bukan Pajak Negara (PNBP) untuk mengganti sertifikat tanah analog yang berbasis kertas fisik ke elektronik.
Adapun hal tersebut termasuk dalam jenis layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.
"Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya
Besaran biaya urus sertifikat tanah elektronik di Kantah dapat diketahui masyarakat dengan mengecek situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.
Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Kini, Alih Hak Tanah Bisa secara Elektronik di Seluruh Kantah Jakarta
Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:
Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda.
Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.
Baca juga: Simak, Isi Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Contoh Bentuknya
Lama waktu penyelesaian penggantian blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu sekitar 19 hari kerja sejak berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah.
Sehingga, masyarakat sudah dapat mengambil dan menerima sertifikat tanah elektronik.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.