Dalam Pasal 28, permohonan pencatatan Sita Pidana diajukan oleh penyidik/penegak hukum. Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan melampirkan:
Baca juga: Mau Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Dulu Prosedurnya
Dalam keadaan mendesak, Kakantah dapat melakukan pencatatan sita terlebih dulu berdasarkan surat perintah penyitaan dari instansi penyidik.
Setelah dicatatkan Sita Pidana, penyidik harus menindaklanjuti dengan memproses penerbitan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita melakukan pencatatan sita.
Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Pencatatan sita dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi:
Baca juga: Mau Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Dulu Prosedurnya
Pencatatan sita dicatat di buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yangmasih tersedia.
Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat sita, maka pencatatan sita dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
Setelah pencatatan sita disahkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-piha yang bersangkutan secara patut.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.