Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah, Apa Bedanya?

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski keduanya sama-sama layanan pertanahan, tetapi pecah maupun pisah sertifikat tanah merupakan hal yang berbeda.

Untuk itu, jangan sampai Anda salah paham soal bedanya peruntukan pemecahan sertifikat tanah dengan pemisahan sertifikat tanah.

Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mewanti-wanti para pengembang di Tangerang yang tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), maka permohonan pecah sertifikat tanahnya ditunda.

Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya

"Kalau perlu kita gini strateginya, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, ditahan dulu sebelum menyerahkan fasum-fasosnya," tegas Nusron, beberapa waktu lalu.

Apa Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah?

Pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang tanah baru.

Masing-masing bidang tanah tersebut akan terbit sertifikat tanah tersendiri.

Kemudian setelah dilakukan proses pemecahan, nantinya sertifikat tanah induk akan dianggap tidak berlaku atau non-aktif.

Sedangkan untuk pemisahan sertifikat tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan.

Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertifikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.

Berdasarkan ulasan tersebut, salah satu poin utama beda pecah dan pisah sertifikat tanah ialah status sertifikat tanah induk usai dilakukan pemecahan maupun pemisahan.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Setelah pecah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk sudah tidak berlaku. Sedangkan usai pisah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk tetap berlaku dengan luasan yang berkurang.

Syarat Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Secara umum, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengurus pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah hampir sama.

Hal yang membedakan hanya pada surat keterangan alasannya. Untuk pecah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemecahan.

Sedangkan untuk pisah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemisahan.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; serta
  • Alasan pemecahan/Alasan Pemisahan.

Baca juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau