JAKARTA, KOMPAS.com - Meski keduanya sama-sama layanan pertanahan, tetapi pecah maupun pisah sertifikat tanah merupakan hal yang berbeda.
Untuk itu, jangan sampai Anda salah paham soal bedanya peruntukan pemecahan sertifikat tanah dengan pemisahan sertifikat tanah.
Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mewanti-wanti para pengembang di Tangerang yang tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), maka permohonan pecah sertifikat tanahnya ditunda.
Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya
"Kalau perlu kita gini strateginya, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, ditahan dulu sebelum menyerahkan fasum-fasosnya," tegas Nusron, beberapa waktu lalu.
Pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang tanah baru.
Masing-masing bidang tanah tersebut akan terbit sertifikat tanah tersendiri.
Kemudian setelah dilakukan proses pemecahan, nantinya sertifikat tanah induk akan dianggap tidak berlaku atau non-aktif.
Sedangkan untuk pemisahan sertifikat tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan.
Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertifikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.
Berdasarkan ulasan tersebut, salah satu poin utama beda pecah dan pisah sertifikat tanah ialah status sertifikat tanah induk usai dilakukan pemecahan maupun pemisahan.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Tahapannya
Setelah pecah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk sudah tidak berlaku. Sedangkan usai pisah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk tetap berlaku dengan luasan yang berkurang.
Secara umum, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengurus pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah hampir sama.
Hal yang membedakan hanya pada surat keterangan alasannya. Untuk pecah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemecahan.
Sedangkan untuk pisah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemisahan.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah:
Baca juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.