Penulis
KOMPAS.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia properti, khususnya saat hendak mengurus perpajakan.
Memahami NJOP penting karena nilainya dapat memengaruhi besaran pajak yang akan dibayar saat memiliki properti ataupun melakukan transaksi properti.
Untuk itu, berikut ulasan mengenai definisi, fungsi, serta cara menghitung NJOP:
Baca juga: Ramai Isu PBB Naik di Sejumlah Daerah, Ini Tanggapan Praktisi Properti
Definisi NJOP setidaknya tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Namun, apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Adapun Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
Kemudian, Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Sementara, NJOP Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Baca juga: Cara Cek PBB Online, Bisa Lewat E-commerce hingga Situs Pemda
Di dalam Pasal 40 juga tertulis bahwa, besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Artinya, NJOP ditentukan oleh masing Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Salah satu fungsi NJOP ialah untuk menghitung besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.
PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Hal itu sebagaimana merujuk Pasal 40, bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ialah NJOP.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.