Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Mengurus PBG, Simak Langkah-langkahnya

Kompas.com - 09/08/2025, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Sumber SIMBG PUPR

KOMPAS.com - Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu diketahui masyarakat yang membangun rumah atau bangunan.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan segala hal yang perlu dilakukan saat mengajukannya.

Adapun mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Baca juga: Ara Bangga Pengurusan PBG 1 Jam, Pengembang: Cuma Unggah Dokumen

Mengenal PBG

Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.

Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. 

Persyaratan Mengurus PBG

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

  • Izin Pemanfaatan Ruang
  • Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

  • Dokumen kepemilikan data tanah
  • Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
  • Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Baca juga: Dibantu Tito, Ara Pelototi Pemda yang Belum Gratiskan BPHTB dan PBG

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di atas kanan halaman utama
  • Pilih daftar sebagai "Pemohon"
  • Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
  • Klik tombol "Daftar"
  • Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
  • Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik "Kembali ke Beranda"

Kemudian melakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:

  • Buka e-mail dari SIMBG
  • Klik tombol "Verifikasi E-Mail"
  • Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk
  • ke halaman notifikasi "Aktivasi Akun Berhasil"
  • Klik tombol "Masuk ke Akun Anda"

Selanjutnya, masyarakat bisa masuk ke SIMBG:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Masuk"
  • Masukkan e-mail dan kata sandi
  • Klik tombol "Masuk"
  • tampil halaman Lengkapi Data Diri
  • Isi data diri dengan lengkap sesuai dengan tanda pengenal anda
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Tampil halaman "Profil Saya"

Alur Permohonan PBG

  • Pemohon masuk ke situs SIMBG
  • Pemohon mengjaukan permohonan dan pembayaran retribusi
  • Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administrarif
  • Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  • Tim penilai melaksanakan konsultasi
  • Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  • Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  • Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Baca juga: Ini Sanksi dan Denda jika Tidak Memiliki PBG

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan PBG

Masih merujuk dokumen Kementerian PU berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, berikut langkah-langkah mengurus PBG:

1. Pengisian Typeform

  • Masuk dengan akun pemohon
  • Klik tombol "tambah permohonan"
  • Muncul pertanyaan tentang intensitas pemanfaatan ruang, yang merupakan ketentuan teknis tentang kepadatan zona terbangun yang dipersyaratkan pada zona tersebut dan diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Daerah Hijau (KDH), baik di atas maupun di bawah permukaan tanah
  • Pilih "Ya" apabila sudah memiliki
  • Pilih "Tidak" apabila belum memiliki, sehingga Anda harus mengajukan permohonan penerbitan izin pemanfaatan ruang seusi dengan PP 21/2021
  • Jika memilih "Ya", lengkapi formulir data Intensitas Pemanfaatan Ruang
  • Klik "Selanjutnya" setelah data terisi lengkap
  • Lengkapi data lokasi bangunan
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Mengisi jumlah bukti kepemilikan tanah
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Pilih jenis kepemilikan bangunan gedung, antara perorangan, badan hukum/badan usaha, atau pemerintah, klik "Selanjutnya"
  • Apabila memilih "Badan Hukum/Badan Usaha" maka akan diarahkan memproses melalui oss.go.id
  • Lengkapi data kepemilikan bangunan gedung
  • Pilih kondisi bangunan saat ini “Belum Berdiri” atau “Sedang Berdiri”
  • Pilih “Ya” atau “Tidak” untuk penggunaan desain prototipe yang disediakan sistem, klik "Selanjutnya"
  • Pilihan “Ya” akan diarahkan ke data
  • bangunan dan jenis desain prototipe
  • Pilih opsi “Ya, lebih dari 5 tahun” atau “Tidak, kurang dari 5 tahun”
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Pilih kategori fungsi bangunan, antara tempat tinggal, tempat usaha, tempat ibadah, atau yang lainnya, kemudian pilih salah satu sub fungsi dari bangunan
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Pilih opsi “Memiliki” atau “Tidak memiliki” tentang basemen
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Lanjutkan dengan mengisi formulir data bangunan
  • Klik "Selanjutnya" untuk tahap selanjutnya
  • Pengisian data permohonan selesai, klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan pengisian formulir dokumen data tanah

2. Isi Formulir Dokumen Tanah Bangunan

  • Lengkapi formulir tanah bangunan
  • Gulir layar ke bawah untuk mengisi data lainnya
  • Klik "Lanjut" untuk melanjutkan tahap unggah dokumen teknis, yang mencakup berbagai data umum dan data teknis arsitektur
  • Gulir layar ke bawah untuk unggah data lainnya
  • Lengkapi data opsional jika dibutuhkan dengan unggah dokumen, seperti hasil penyelidikan tanah dan sebagainya
  • Klik "Simpan Sebagai Draf" apabila ingin menyimpan dokumen yang telah diisi
  • Klik "Kirim Permohonan" apabila ingin memperbaiki data yang telah diisi
  • Permohonan yang telah disimpan akan tampil di daftar permohonan dengan status “Draf”

3. Pengajuan Permohonan

  • Di halaman daftar permohonan, Klik "Lihat" untuk mengubah permohonan atau mengajukan permohonan
  • Klik "Ajukan Sekarang" untuk mengajukan permohonan
  • Klik "Simpan"
  • Status permohonan telah berubah menjadi “Verifikasi Kelengkapan Dokumen”

Baca juga: Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Masyarakat Bakal Kena Denda

4. Perbaikan Permohonan PBG

  • Apabila ada perbaikan, klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Perbaikan dokumen”
  • Pada kolom catatan perbaikan, klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Perbaikan dokumen”
  • Klik "Unggah Dokumen" pada dokumen yang tidak sesuai
  • Dokumen sudah berhasil diunggah
  • Klik "Simpan"
  • Status permohonan berubah menjadi “Verifikasi kelengkapan dokumen”

5. Pembayaran Retribusi

  • Klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Menunggu pembayaran retribusi”
  • Klik "Lihat" untuk melihat data SKRD
  • Klik "Unggah Dokumen"
  • Klik "Simpan" untuk melihat data SKRD
  • Dokumen berhasil diunggah

Informasi Tambahan

Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.

Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau