Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Tumpang Tindih, Begini Cara Konversi Girik Jadi SHM

Kompas.com - 08/08/2025, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya potret suatu tanah di Jakarta memiliki enam hingga tujuh girik menjadi perhatian Pemerintah.

Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, hal inilah yang menjadi asal mula konflik tanah, yang salah satunya disebabkan oleh masalah yuridis.

"Misalnya di Jakarta itu tumpang tindih, dimulai dari sengketa dokumen yuridis, dobel girik. Di Jakarta kadang satu objek, giriknya bisa 6 bisa 7," kata Nusron saat menghadiri talkshow Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kata Nusron, Satu Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik Tumpang Tindih

Masalah tersebut turut menyulitkan Kementerian ATR/BPN ketika ingin menyelesaikan konflik pertanahan.

"Sehingga kita kadang kesulitan menentukan mana yang asli. Setiap lurah berganti, menerbitkan dokumen baru. Lurah yang baru lagi, terbitkan dokumen baru lagi. Akhirnya, muncul sengketa dan konflik yang berkepanjangan. Ini dari sisi yuridis," jelasnya.

Oleh karena itu, penting untuk Anda agar mengonversi dokumen kepemilikan tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelum melakukan hal itu, ada baiknya jika Anda mengetahui apa yang dimaksud girik.

Apa Itu Girik?

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi pernah mengatakan bahwa sejak dahulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sebetulnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah.

"Melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah," ujar Asnaedi dalam keterangannya beberapa waktu lau.

Girik pertama kali dibuat pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1830-an.

Meskipun masih ada yang menggunakannya, girik kini telah digantikan oleh dokumen lain yang lebih kuat secara hukum, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: Girik dan Sejenisnya Tak Berlaku 2026, Bukan Berarti Tanah Akan Diambil Negara

Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen ini mencantumkan nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.

Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Gedung Riset ITB Dilengkapi Bengkel dan Kafe
Gedung Riset ITB Dilengkapi Bengkel dan Kafe
Konstruksi
Selangkah ke Jakarta, Ini 5 Tawaran Perumahan Harga Mulai Rp 127 Juta
Selangkah ke Jakarta, Ini 5 Tawaran Perumahan Harga Mulai Rp 127 Juta
Listing Properti
Meski Diganggu Ormas, Penguasa Pondok Indah Tancap Gas Bereskan Proyek
Meski Diganggu Ormas, Penguasa Pondok Indah Tancap Gas Bereskan Proyek
Listing Properti
Kamu Belum Punya Rumah? Tengok Boyolali, Tipe 30 Cuma Rp 140 Juta
Kamu Belum Punya Rumah? Tengok Boyolali, Tipe 30 Cuma Rp 140 Juta
Listing Properti
Cek di Sini, Rumah Murah Mulai Rp 150 Juta, Lokasi Banjarnegara
Cek di Sini, Rumah Murah Mulai Rp 150 Juta, Lokasi Banjarnegara
Listing Properti
Intip, Lima Perumahan di Jepara, Harga Mulai Rp 140 Juta
Intip, Lima Perumahan di Jepara, Harga Mulai Rp 140 Juta
Listing Properti
Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa
Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa
Tips Properti
Rahasia Beli Rumah Cepat Skema Rent to Own, Modal Sewa Jadi Milik
Rahasia Beli Rumah Cepat Skema Rent to Own, Modal Sewa Jadi Milik
Berita
Kendalikan Harga Tanah, Pemerintah Andalkan Pasal 33 UUD 45
Kendalikan Harga Tanah, Pemerintah Andalkan Pasal 33 UUD 45
Berita
Kini, Tukang Bakso dan Bubur Ayam Punya Rumah, Cek Tampilannya
Kini, Tukang Bakso dan Bubur Ayam Punya Rumah, Cek Tampilannya
Listing Properti
Jembatan Pandansimo Gunakan Teknologi Konstruksi CSP, Apa Itu?
Jembatan Pandansimo Gunakan Teknologi Konstruksi CSP, Apa Itu?
Konstruksi
Menilik Desain Jembatan Pandansimo di DIY, Ada Gunungan hingga Gapura
Menilik Desain Jembatan Pandansimo di DIY, Ada Gunungan hingga Gapura
Konstruksi
Jembatan Pandansimo, Calon Pengerek Pertumbuhan Ekonomi di Selatan DIY
Jembatan Pandansimo, Calon Pengerek Pertumbuhan Ekonomi di Selatan DIY
Konstruksi
Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara
Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara
Berita
Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau