Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa cek sertifikat tanah secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengecekan bertujuan untuk memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, juga berguna untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah dimiliki asli.
Adapun cara cek sertifikat tanah online dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs milik Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Berapa Lama Cek Sertifikat Tanah di BPN?
Terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.
Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.
Untuk mengecek sertifikat tanah analog, berikut caranya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya
Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN, berikut langkah-langkahnya:
Kemudian akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bidangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.