Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Obyek Tanah Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 30/07/2025, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ternyata, tidak semua hak atas tanah di Indonesia bisa disita oleh negara.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Sebelum mengetahui obyek tanah mana saja yang tak dapat disita negara, ada baiknya mengetahui apa itu sita tanah.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, ini merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang mennyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Simak Langkah-langkahnya

Definisi Sita Tanah

Pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.

Obyek Tanah yang Tak Dapat Disita

Dalam Pasal 34, sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah sebagai berikut:

  • Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dibebani hak tanggungan; atau
  • Telah terpasang sita atas suatu perkara atau obyek perkara yang sedang dipasang hak tanggungan.

Dalam hal hak atas tanah dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud, maka dapat dilakukan pencatatan sita persamaan.

Sita persamaan dari Pengadilan Negeri diberikan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam berperkara maupun pemegang hak tanggungan.

Jangka Waktu Sita Tanah

Dalam pasal 38, sita perkara mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.

Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:

  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat permohonan pengangkatan sita dari penyidik; atau
  • Perkara dinyatakan selesai yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Baca juga: Mau Sekolahkan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Syarat dan Alurnya

Sementara sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan

  • Penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak;
  • Berdasarkan putusan pengadilan; atau
  • Putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau ditetapkan lain oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah

Penghapusan Sita Tanah

Catatan sita hapus apabila jangka waktu berlakunya sita berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.

Pihak yang berkepentingan, penyidik atau juru sita pajak mengajukan permohonan penghapusan catatan blokir dengan melampirkan persyaratan:

  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Perkara;
  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Pidana; atau
  • Surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh instans yang berwenang, putusan pengadilan atau putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau surat lainnya yang diterbitkan oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita berdasarkan Surat Paksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau