JAKARTA, KOMPAS.com - Ternyata, tidak semua hak atas tanah di Indonesia bisa disita oleh negara.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Sebelum mengetahui obyek tanah mana saja yang tak dapat disita negara, ada baiknya mengetahui apa itu sita tanah.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, ini merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang mennyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Simak Langkah-langkahnya
Pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.
Dalam Pasal 34, sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah sebagai berikut:
Dalam hal hak atas tanah dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud, maka dapat dilakukan pencatatan sita persamaan.
Sita persamaan dari Pengadilan Negeri diberikan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam berperkara maupun pemegang hak tanggungan.
Dalam pasal 38, sita perkara mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.
Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:
Baca juga: Mau Sekolahkan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Syarat dan Alurnya
Sementara sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan
Catatan sita hapus apabila jangka waktu berlakunya sita berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.
Pihak yang berkepentingan, penyidik atau juru sita pajak mengajukan permohonan penghapusan catatan blokir dengan melampirkan persyaratan: