Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Semua Obyek Tanah Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Sebelum mengetahui obyek tanah mana saja yang tak dapat disita negara, ada baiknya mengetahui apa itu sita tanah.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, ini merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang mennyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.

Definisi Sita Tanah

Pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.

Obyek Tanah yang Tak Dapat Disita

Dalam Pasal 34, sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah sebagai berikut:

  • Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dibebani hak tanggungan; atau
  • Telah terpasang sita atas suatu perkara atau obyek perkara yang sedang dipasang hak tanggungan.

Dalam hal hak atas tanah dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud, maka dapat dilakukan pencatatan sita persamaan.

Sita persamaan dari Pengadilan Negeri diberikan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam berperkara maupun pemegang hak tanggungan.

Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.

Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:

Sementara sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan

  • Penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak;
  • Berdasarkan putusan pengadilan; atau
  • Putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau ditetapkan lain oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah

Penghapusan Sita Tanah

Catatan sita hapus apabila jangka waktu berlakunya sita berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.

  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Perkara;
  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Pidana; atau
  • Surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh instans yang berwenang, putusan pengadilan atau putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau surat lainnya yang diterbitkan oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita berdasarkan Surat Paksa

https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/200000721/tidak-semua-obyek-tanah-bisa-disita-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke